Kuansing (Kemenag) - Dasar hukum absensi pegawai di ke lingkungan Kementrian Agama ( kemenag ) adalah Peraturan Menteri Agama ( PMA ) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Agama dan peraturan ini telah di ubah dengan PMA Nomor 45 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur secara rinci tentang disiplin kehadiran PNS di Kemenag, termasuk kewajiban absensi setiap hari kerja. Pegawai wajib mengisi daftar hadir menggunakan system daftar hadir elektronik yang telah tersedia.
Berdasarkan dasar tersebut maka di Lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Inuman melakukan absensi kehadiran menggunakan aplikasi Pusaka Apss yang telah disediakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.
Walaupun beberapa hari ini sering kali terjadi kesusahan untuk mengakses dan melakukan absensi kehadiran termasuk hari ini. Rabu tanggal 04 juni 2025.
" Walaupun absen bermasalah, Alhamdulillah semua pegawai dan Penyuluh sudah berada di kantor menjelang jam masuk kantor bahkan menjelang jam 07.00 WIB," terang Firdaus.
Bahkan sudah ada yang datang namun ketika mengakses aplikasi sangat mengalami kesulitan masuk dengan selalu gagal dan bahkan aplikasi Pusaka Apps tidak bisa di buka karena Error, dan ini juga dirasakan oleh Kepala KUA Inuman Firdaus, bahkan sudah dua hari ini selalu gagal melakukan absensi kehadiran.
" Pegawai dan penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Inuman yang berjumlah sembilan orang tepat waktu di Kantor merupakan salah satu bentuk kedisiplinan," Ungkap Kepala KUA Inuman Firdaus.(Fir)