Indragiri Hulu, (Inmas). Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa.
Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan untuk dapat diberikan secara aktual.
Rabu 17 Agustus 2022, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag pimpin doa bersama acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022, tempat: Gedung Sejuta Sungkai-Rengat.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Abdul Aziz, A.Md., IP., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwasa pihaknya mengusulkan sebanyak 714 orang selaku penerima remisi, amun yang disetujui sebanyak 587 orang, terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 578 orang dan Remisi Umum II sebanyak 9 orang.
Selanjutnya, Wakil Bupati Inhu H. Junaidi Rachmat, M.Si mengajak para napi penerima remisi untuk mensyukuri atas remisi yang diterimanya, baik yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, maupun remisi bebas. Bagi penerima remisi bebas, kembalilah ke tengah keluarga dan masyarakat dengan bertaubat yang sebenar-benarnya taubat. Jalani hidup dengan lembaran baru, tunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji serta kembali merajut tali persaudaraan/silaturahim yang sempat terputus, ujar Wakil Bupati Inhu.
Selain dihadiri Wakil Bupati, kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Kab. Inhu.(tulang)
ACARA PENYERAHAN REMISI UMUM DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN RI, KA. SUBBAG TU KEMENAG INHU PIMPIN DOA BERSAMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, terkecuali yang dipidana mati atau seum...