0 menit baca 0 %

Agar IKPA Sesuai Target Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru Kirim Pegawai Ikut Bimtek

Ringkasan: Riau (Inmas)-  Analis Penyusun Laporan Keuangan Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru Suryandi, S.IP mengikuti Kegiatan yang di taja oleh KPPN Pekanbaru yakni Bimbingan Teknis Capaian Output pada Apilkasi SAKTI dan Sosialisasi Produk keuangan serta Pencanangan ISO SMAP 37001 : 2016, Selasa (29/3) di Hote...

Riau (Inmas)-  Analis Penyusun Laporan Keuangan Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru Suryandi, S.IP mengikuti Kegiatan yang di taja oleh KPPN Pekanbaru yakni Bimbingan Teknis Capaian Output pada Apilkasi SAKTI dan Sosialisasi Produk keuangan serta Pencanangan ISO SMAP 37001 : 2016, Selasa (29/3) di Hotel Premier Pekanbaru.

Kegiatan ini merupakan implementasi Aplikasi SAKTI, SAKTI adalah aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada. Mempunyai fungsi utama dari mulai Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pertanggungjawaban Anggaran. Selain itu, SAKTI menerapkan konsep single database. Aplikasi SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga. Seluruh Transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan secara sistem elektronik.

Suryandi selepas mengikuti kegiatan menyampaikan fokus kegitan kali ini adalah Teknis Pengisian Capaian Output pada salah satu modul SAKTI dimana SAKTI terdiri berbagai modul yakni Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Pelaporan dan Modul Administrator. "Untuk kali ini KPPN Pekanbaru khusus mengadakan Bimtek Capaian Output “ungkpanya

Narasumber KPPN Hamzah memaparkan Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan Indikatior Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang meliputi 4 pendekatan utama yaitu:
1.    Kesesuaian terhadap perencanaan (Revisi Dipa, Deviasi Halaman III DIPA dan Pagu Minus);
2.    Efektifitas Pelaksanaan Anggaran (Penyerapan Anggaran, Penyelesaian Tagihan, Capaian Output dan Retur SP2D;
3.    Efisiensi Pelaksanaan Anggaran (Kesalahan SPM dan Perencanaan Kas)
4.    Kepatuhan terhadap PeraturanEfektifitas Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran. Dalam kelompok ini terdapat 4 indikator utama yaitu :Data Kontrak, Pengelolaan UP dan TUP, LPJ Bendahara, Dispensasi SPM.

Sementera itu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Per-5/PB/2022 tentang Juknis Penilaian IKPA, penyesuaian utama ada pada faktor Penginputan Capaian Output, yaitu terdapat perubahan pembobotan dari 10% di tahun 2020 menjadi 17% di tahun 2021 dan 25 % pada tahun 2022 merupakan porsi terbesar pada penilaian kinerja belanja dalam IKPA.

Hal ini menunjukkan tingkat urgensi dari pelaporan capaian output dalam proses pengelolaan keuangan negara. Output ini akan dapat menjawap pertanyaan utama pelaksanaan keuangan negara yaitu kemana dan untuk apa uang yang telah dikeluarkan. Senada dengan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang mengatakan bahwa, “Setiap rupiah yang keluar dari APBN, semuanya harus kita pastikan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat.”

Untuk menjawab hal ini dan dalam rangka akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan negara disusunlah sebuah sistem penganggaran berbasis kinerja dengan capaian output merupakan salah satu ukuran untuk menilai bagaimana setiap anggaran yang dikelola dipertanggungjawabkan.

Dengan pelaporan capaian output dapat diketahui apakah program dan kegiatan pemerintah yang telah ditetapkan telah terlaksanan dan mencapai sasaran. Hal ini menjadi penting sebagai Langkah antisipasi agar setiap target output dapat tercapai pada akhir periode, serta sebagai langkah evaluasi untuk merumuskan kebijakan di masa mendatang.” Papar Hamzah (aa)