0 menit baca 0 %

Ahmad Fahrudin Tes Barcode Nikah Online

Ringkasan: Kemenag (Kuansing)- Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pernikahan berbasis digital, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melaksanakan uji coba Tes Barcode Nikah Online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Kemenag (Kuansing)- Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pernikahan berbasis digital, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melaksanakan uji coba Tes Barcode Nikah Online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (17/9/2025), dan dipimpin langsung oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, Ahmad Fahrudin.

Tes barcode ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mendukung program digitalisasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. Dalam kegiatan ini, dilakukan simulasi pemindaian kode QR (barcode) yang terhubung langsung dengan database SIMKAH. Melalui sistem ini, data calon pengantin, jadwal akad, hingga keabsahan dokumen pernikahan dapat diakses secara cepat dan aman oleh petugas.

Ahmad Fahrudin, selaku PAI yang bertugas, menyampaikan bahwa penggunaan teknologi barcode dalam SIMKAH menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa seluruh proses administrasi pernikahan berjalan transparan, akurat, dan bebas dari pemalsuan data. "Tes barcode ini menjadi tonggak penting menuju pelayanan nikah yang modern dan efisien. Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan tanpa mengurangi keabsahan proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa layanan ini juga meminimalisir kontak fisik dan antrian di kantor KUA, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta peningkatan pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan dan kepuasan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan ini turut melibatkan jajaran staf KUA Singingi Hilir dan perwakilan tokoh masyarakat yang antusias menyambut inovasi ini. Mereka diberikan edukasi mengenai cara kerja barcode SIMKAH, bagaimana cara mengecek keabsahan dokumen nikah, serta prosedur pendaftaran nikah online yang bisa dilakukan mandiri melalui website resmi Kementerian Agama.

Dengan adanya uji coba Tes Barcode Nikah Online ini, diharapkan KUA Kecamatan Singingi Hilir dapat menjadi percontohan dalam penerapan layanan berbasis teknologi informasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya legalitas pernikahan dan manfaat layanan digital yang disediakan oleh pemerintah.

Ahmad Fahrudin menambahkan, "Harapan kami ke depan, seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, dapat lebih aktif memanfaatkan layanan nikah online melalui SIMKAH. Ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang transparansi, keamanan, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pernikahan."

KUA Singingi Hilir berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan layanan, baik dari sisi teknologi, sumber daya manusia, maupun edukasi masyarakat agar tercipta pelayanan publik yang prima dan berintegritas.(MB)