0 menit baca 0 %

Ahmad Syahril Ajak Warga Sungai Siput Bangun Masa Depan Anak dengan Menolak Pernikahan Usia Dini

Ringkasan: Siak Kecil (Kemenag) - Plt. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil, Ahmad Syahril,S.Ag mengajak masyarakat Desa Sungai Siput untuk bersama-sama membangun masa depan anak dengan menolak praktik pernikahan usia dini.Ajakan tersebut disampaikan Ahmad Syahril dalam kegiatan edukasi dan so...

Siak Kecil (Kemenag) - Plt. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil, Ahmad Syahril,S.Ag mengajak masyarakat Desa Sungai Siput untuk bersama-sama membangun masa depan anak dengan menolak praktik pernikahan usia dini.

Ajakan tersebut disampaikan Ahmad Syahril dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi ketentuan perkawinan yang di hadiri oleh Camat Siak Kecil, warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta para orang tua dan pemuda. Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Pemdes Sungai siput di GOR Desa Sungai Siput (Selasa/23/12/2025)

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan di usia anak.

Dalam pemaparannya, Ahmad Syahril menegaskan bahwa pernikahan usia dini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari putusnya pendidikan anak, risiko kesehatan reproduksi, ketidaksiapan mental dan ekonomi, hingga tingginya angka konflik dan perceraian dalam rumah tangga.

“Anak-anak adalah aset masa depan. Mereka harus dipersiapkan dengan pendidikan, akhlak, dan kematangan mental sebelum memasuki kehidupan berumah tangga,” ujar Ahmad Syahril.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun keatas. Aturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Selain menyampaikan aspek hukum, Ahmad Syahril mengajak para orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak-anak, membangun komunikasi yang sehat dalam keluarga, serta tidak terburu-buru menikahkan anak karena faktor ekonomi, budaya, atau tekanan sosial.

Warga Sungai Siput menyambut positif kegiatan tersebut dan mengaku mendapatkan pemahaman baru tentang pentingnya kesiapan menikah. Mereka berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

Melalui sosialisasi ini, KUA Kecamatan Siak Kecil berharap terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak pernikahan usia dini demi mewujudkan generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan siap membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.