Indragiri Hulu (Kemenag) – Akad nikah antara Pausan dan Munawaroh berlangsung khidmat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku pada Rabu (08/10/2025). Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Batang Cenaku, Ariyanto, yang bertindak sebagai penghulu sekaligus wali hakim karena mempelai perempuan, Munawaroh, telah tidak memiliki wali nasab.
Pelaksanaan akad nikah ini
menjadi salah satu bentuk nyata peran KUA dalam memastikan setiap pernikahan di
masyarakat berjalan sesuai syariat Islam dan aturan negara. Selain menjaga
keabsahan hukum, pernikahan yang dilaksanakan di KUA juga memberikan jaminan
administrasi yang sah bagi pasangan suami istri, termasuk dalam hal pencatatan
dan penerbitan dokumen resmi.
Kepala KUA Batang Cenaku, Ariyanto, menyampaikan bahwa peran penghulu bukan hanya sebagai pemimpin akad semata, tetapi juga sebagai penjaga legalitas dan ketertiban dalam pernikahan masyarakat.
“Kami memastikan setiap pernikahan di wilayah ini berjalan sesuai
aturan, sehingga hak-hak pasangan suami istri dapat terlindungi secara agama
dan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa KUA
selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam
hal pembinaan dan bimbingan pra-nikah agar pasangan memahami tanggung jawab
serta hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.
Pernikahan Pausan dan
Munawaroh diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk melaksanakan
pernikahan secara resmi melalui KUA. Selain lebih efisien, pencatatan
pernikahan di KUA turut membantu pemerintah dalam pembinaan keluarga sakinah
serta pendataan kependudukan yang akurat.
“Semoga pasangan ini menjadi
keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta mampu membangun rumah tangga
yang harmonis dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” tutup
Ariyanto.
(Reski)