Indragiri Hulu,(Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
Terkait dengan fungsi KUA Kecamatan pada point (1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk, pada hari Jum,at 12 Juni 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I (memakai baju warna hitam) memandu pelaksanaan akad nikah dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2020 disertai juga dengan Form Penolakan Akad Nikah Tatanan Normal Baru oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan alasan di antaranya
1. Peserta prosesi akad nikah tidak menggunakan masker;
2. Pihak Catin/Wali tidak menggunakan sarung tangan;
3. Peserta prosesi akad nikah di rumah lebih dari 10 (sepuluh) orang;
4. Peserta proses akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 20% kapasitas ruangan;
5. Peserta proses akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran tersebut, Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Gugus Tugas Kecamatan.(tulang)
Akad Nikah New Normal Harus Sesuai dengan Protokol Kesehatan
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam3.