0 menit baca 0 %

Aksi Nyata Penghulu Inuman Gas-kan Pencatatan Nikah

Ringkasan: Kuansing ( Kemenag) - Inuman, 28 Agustus 2025 Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah dan sesuai aturan hukum, Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Inuman melakukan aksi kampanye dengan menempelkan poster bertemakan Stop Nikah Sirri di area kantor Kecam...

Kuansing ( Kemenag) - Inuman, 28 Agustus 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah dan sesuai aturan hukum, Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Inuman melakukan aksi kampanye dengan menempelkan poster bertemakan “Stop Nikah Sirri” di area kantor Kecamatan Inuman.

Kegiatan yang digelar secara sederhana namun penuh makna ini mendapat dukungan penuh dari Camat Kecamatan Inuman yaitu Zamri, Beliau langsung memberikan izin dan menyambut positif inisiatif tersebut. 

“Saya sangat mengapresiasi langkah penghulu KUA Inuman dalam mengedukasi masyarakat agar tidak lagi melakukan pernikahan secara siri yang berisiko menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari,” ungkap beliau saat ditemui di lokasi kegiatan.

Nikah sirri merupakan praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di kantor KUA maupun instansi terkait, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini seringkali berakibat pada tidak diakuinya hak-hak istri dan anak dalam pernikahan tersebut, termasuk hak waris, perlindungan hukum, dan status sosial yang jelas. 

Oleh karena itu, kampanye ini menjadi sangat penting sebagai bentuk pencegahan sekaligus edukasi bagi masyarakat di Kecamatan Inuman.

Penghulu KUA Kecamatan Inuman menjelaskan bahwa poster kampanye yang dipasang memuat pesan-pesan edukatif dan ajakan untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat.

 “Kami berharap dengan adanya poster ini, masyarakat semakin sadar bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama dan negara, demi menjaga hak dan kesejahteraan keluarga,” ujar penghulu KUA.

Kegiatan ini juga menjadi contoh kolaborasi yang baik antara kantor KUA dan pemerintah kecamatan dalam menjaga ketertiban administrasi dan mendorong masyarakat hidup sesuai aturan yang berlaku. Camat Zamri menambahkan, “Kami akan terus mendukung program-program positif seperti ini yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan melindungi hak-hak masyarakat.”

Dengan kampanye ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kecamatan Inuman terhadap pentingnya pernikahan yang sah semakin meningkat, sehingga tercipta keluarga yang harmonis, terlindungi haknya, dan terhindar dari masalah hukum di masa depan.(EF)