Mandau (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Mandau bersama
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis turun
langsung melakukan supervisi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Mandau Rabu
(13/8/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk
memastikan aset umat tetap terjaga dan bermanfaat sesuai syariat serta aturan
perundang-undangan.
Penyelenggara Zakat Wakaf, Charles, menegaskan bahwa supervisi
tanah wakaf merupakan proses penting dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan
tanah wakaf. “Supervisi ini adalah bentuk pengawasan dan pembinaan agar tanah
wakaf dikelola sesuai ketentuan syariat Islam dan hukum yang berlaku. Tujuannya
jelas, demi menjaga keberlanjutan dan kemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan
umat,” ujarnya.
Di sela kegiatan, Saim selaku Kepala KUA Kecamatan Mandau
menekankan urgensi pengawasan ini untuk mencegah potensi sengketa di masa
depan. “Supervisi tanah wakaf membantu menghindari konflik, baik antar ahli
waris maupun dengan pihak ketiga. Selain itu, kami memastikan setiap tanah
wakaf digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan oleh wakif,” jelasnya.
Supervisi ini juga menjadi sarana penegakan kepatuhan
hukum. Dengan langkah ini, pengelolaan tanah wakaf di Mandau diharapkan semakin
tertib, transparan, dan sesuai dengan amanah yang diemban.
Langkah pengawasan seperti ini menjadi bukti komitmen KUA
Mandau dan Kementerian Agama Bengkalis dalam menjaga warisan umat, agar
manfaatnya terus mengalir bagi generasi sekarang dan yang akan datang.