0 menit baca 0 %

AMRIZAL, S.Ag., M.H (KUA KEC RENGAT) PENCATATAN AKAD NIKAH DI BULAN RAMADHAN & TERAPKAN PROKES

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 18 April 2022/16 Ramadhan 1443 H, Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., M.H bersama Penghulu Madya Said Masnur, MA melaksanakan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA atas nama Nursida dan Irwan dengan menerapkan prokes.

Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 18 April 2022/16 Ramadhan 1443 H, Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., M.H bersama Penghulu Madya Said Masnur, MA melaksanakan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA atas nama Nursida dan Irwan dengan menerapkan prokes.
Kepada pengantin diingatkan bahwasanya melaksanakan akad nikah di Bulan Suci Ramadhan memiliki tantangan/godaan yang besar. Sudah sah dan halal sebagai suami istri, namun di siang hari Ramadhan tetap puasa. Semoga kelak menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, ujar Amrizal kepada pengantin tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, demikian disampaikan Dody Amrizal kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)