0 menit baca 0 %

ANDRI ANGGI, S.Pd (PAI NON PNS) PENYULUHAN ZAKAT PADA KELOMPOK BINAAN PERMATA DESA SUNGAI RAYA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Bidang Spesiaisasi Tugas Penyuluhan diantaranya Bidang Pemberdayaan Zakat, dimana PAI Non PNS setidaknya memiliki 4 (empat) kelompok sasaran , 2 (dua) kelompok sasaran umum, 1 (satu) kelompok sasaran khusus, dan 1 (satu) kelompok sasaran pada media sosial berbasis internet.
PAI Non PNS diwajibkan melaksanakan Penyuluhan tatap muka pada kelompok binaan minimal 8 kali tatap muka perbulan.
Kamis 23 Juni 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Andri Anggi, S.Pd.I dengan Spesialisasi Penyuluhan Bidang Pemberdayaan Zakat melaksanakan tugas/penyuluhan terhadap kelompok binaan PERMATA (Persatuan Majelis Taklim) Desa Sungai Raya, tempat: Masjid Al-Muhajirin, Desa Sungai Raya, Kec. Rengat. Penyuluhan terkait dengan Zakat Konsumtif dan Zakat Produktif.
Tujuan daripada penyuluhan agama Islam adalah agar masyarakat maupun kelompok binaan mengerti ajaran agama Islam dan kemudian mendorong mereka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Diharapkan dengan penyuluhan bidang pemberdayaan zakat dapat meningkatkan perolehan dan pengelolaan zakat dari dan untuk masyarakat, demikian disampaikan Andri Anggi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)