Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS terdiri dari delapan spesialisasi yang, terkait dengan tugas kebimasan-islaman, yaitu Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Ahad 15 Mei 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Andri Anggi, S.Pd dengan Spesialisasi Penyuluh Pengelolaan Zakat melaksanakan tugas/penyuluhan sekaligus Halal Bihalal terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Masjid Al-Muhajirin, Desa Sungai Raya-Kec. Rengat
Kegiatan tersebut merupakan perdana pacsa libur sementara dibulan suci ramadhan dan idul fitri 1443 H/2022 M, demikian disampaikan Andri Anggi.(tulang)
ANDRI ANGGI, S.Pd (PAI NON PNS) PERDANA LAKSANAKAN PENYULUHAN PASCA LIBUR PUASA RAMADHAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...