0 menit baca 0 %

Andriandi Daulay: Petugas TU LDK Pekanbaru Ikuti UKOM Madya

Ringkasan: Riau (Humas)- (08/4) Memenuhi Surat Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI Nomor B 018417/B.II/4/Kp.02.3/04/2022, tanggal 04 April 2022 hal Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Kementerian Agama, Petugas TU Loka Diklat Keagamaan  Pekanbaru Andriandi Daulay mengikuti U...

Riau (Humas)- (08/4) Memenuhi Surat Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI Nomor B 018417/B.II/4/Kp.02.3/04/2022, tanggal 04 April 2022 hal Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Kementerian Agama, Petugas TU Loka Diklat Keagamaan  Pekanbaru Andriandi Daulay mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan. Kegiatan ini ditaja oleh Kepala Pusat pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN Pusat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 07 s.d 08 April 2022, bertempat di Ruang Rapat Kepegawaian Bagian Tata Usaha kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,  yang dilakukan secara daring (online). Selaku petugas pengawas kegiatan Uji Kompetensi tersebut Rica Wulandari, SE, Analis Kepegawaian Muda Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

Peserta dalam kegiatan terdiri dari Analis Kepegawaian Ahli sebanyak 137, Terampil sebanyak 35, Assessor SDM Aparatur sebanyak 16 dan Auditor Kepegawaian sebanyak 8 orang dengan total peserta 196 orang yang terdiri dari beberapa Kementerian, Lembaga dan Badan se Indonesia.

Petugas TU yang dijumpai selepas Ujian mengungkapkan tujuan Uji kompetensi ini merupakan standar kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yang menjadi ukuran/kriteria kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang manajemen SDM pengelolaan kepegawaian. Sedangkan Jabatan yang dilamar dalam UKOM Analis SDM Aparatur Madya.

Dengan Uji Kompetensi ini menjadi pedoman bagi instansi pembina (BKN), instansi pengguna (Kementerian Agama) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara untuk dapat melakukan Penilai Kompetensi Kerja dari Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian. Sebagai Standar dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.” Ungkap Andriandi.

Kemudian dengan Uji Kompetensi ini terjaminnya mutu pengelolaan kepegawaian oleh Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian. Peningkatan penguasaan dan pemahaman tugas Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dinamika pengembangan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara.” Tambah Andriandi (aa)