0 menit baca 0 %

ANGGOTA BADAN HISAB RUKYAT PENGUKURAN/KALIBRASI ARAH QIBLAT

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Salah satu syarat shalat harus menghadap Kiblat. Secara teknis, definisi Kiblat yang paling banyak digunakan ilmuwan Muslim adalah arah yang ditunjukkan lingkaran besar pada bola dunia yang menghubungkan suatu tempat dengan Ka'bah.

Indragiri Hulu,(Inmas). Salah satu syarat shalat harus menghadap Kiblat. Secara teknis, definisi Kiblat yang paling banyak digunakan ilmuwan Muslim adalah arah yang ditunjukkan lingkaran besar pada bola dunia yang menghubungkan suatu tempat dengan Ka'bah. Arah ini menunjukkan jarak terpendek yang dapat ditarik dari tempat tersebut ke arah Ka'bah.
Salah satu hasil Bimtek Hisab Rukyat se-Provinsi Riau di Pekan Baru beberapa waktu yang lalu disebutkn bahwa Pengukuran Arah Qiblat harus menggunakan Azimuth Matahari (Rashdul Qiblat Harian) dan tidak dibenarkan lagi pengukuran arah Qiblat dengan menggunakan Kompas, demikian dikatakan Najmi, S.Ag (urut dua dari sisi kiri pada gambar) selaku anggota Badan Hisab Rukyat Kantor Kementerian Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus merupakan Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu usia melaksanakan Verifikasi Arah Qiblat Masjid Al-Hidayah, Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 September 2020/ 14 Muharram 1442 H, pukul 16:10:00 Wib dengan Titik Koordinat tempat: 0° 23' 24.06" LS dan 102° 10' 56.94" BT. Azimuth Qiblat: 294° 3' 36" atau 65° 56' 24" U-B atau 24° 3' 36". Azimuth Matahari: 279.07°.(tulang)