Riau (Inmas)- Untuk mengantisipasi penggunaan Akta Cerai palsu oleh oknum janda/ duda yang akan menikah, Kantor Kementrian Agama dan Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan/ Penetapan Akses Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA)Â dan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Bulan pada Tahun Hijriyah, Selasa (7/7/2020) di Ruang Rapat Pengadilan Agama Jalan Datuk Setia Maharaja/ Parit Indah Pekanbaru.
Nota
Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs H
Usman SH MH selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru Dr H
Edwar S Umar M Ag selaku Pihak Kedua. Turut
hadir Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Drs. H. Syahril,
MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs Sayuti, SH MH, Kasubag Tata
Usaha Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid S Ag M IKom, Kasi Penyelenggaraan Haji
dan Umrah H Suhardi Hasan, Ketua Pokjalu, Panitera, Sekretaris, Hakim dan Kepala
KUA di lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru.
Edwar
S Umar menyebutkan, Nota Kesepahaman Kemenag- PA Pekanbaru Kelas IA sebagai upaya sinergikan
peran
Kemenag dan PA Pekanbaru dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang
berkaitan dengan publikasi produk PA dan pencegahan penggunaan produk palsu
untuk pengurusan administrasi perkawinan, serta itsbat kesaksian rukyat hilal.
“Dengan adanya MoU ini, pelayanan nikah di KUA bisa dipercepat
karena data SIPA bisa diakses langsung oleh KUA. Selama ini, terkadang pernikahan janda/ duda terkendala karena tidak adanya bukti otentik keputusan
pengadilan agama/ akta cerai yang bersangkutan. Karena akta cerai tersebut langsung  kepada yang bersangkutan, tidak ada yang
ditembuskan ke Kemenag,” jelas Edwar.
Ungkapan tersebut juga
disampaikan oleh Usman, aplikasi SIPA ini
merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan pemalsuan atau kehilangan akta
cerai. Sebab, dari hasil Pengawasan selama ini masih terdapat akta perceraian palsu yang dilakukan oleh oknum laki-laki.
“Selama ini data yang kita sampaikan juga masih bersifat manual, tapi sekarang kita sudah menggunakan aplikasi yang salinan
putusan akta cerai bisa diakses oleh KUA melalui web Kementerian Agama,
sehingga data lebih akurat,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Syahril, MoU Kemenag
dengan PA merupakan momentum untuk menyatukan langkah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. PA berperan untuk memeberikan
kepastian hukum dan Kemenag sebagai pelaksana di lapangan. “Dengan bersinergi
akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Semetara itu Abdul Wahid
menyebutkan, MoU tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan/ Penetapan Akses SIPAÂ dan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal akan meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi
terkait produk PA, meningkatkan kinerja program kegiatan terkait dengan
penjaminan pengurusan administrasi perkawinan masyarakat Pekanbaru dan lahirnya
sinergi dalam pelaksanaan itsbat.
“Alhamdulillah hari ini kita telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama yang bertujuan untuk untuk mendapatkan informasi
tentang kutipan data akta cerai, untuk data base agar tidak terjadi pemalsuan. Dan itsbat, hasil hisab rukyat atau saat ada
yang melihat bulan maka harus disahkan oleh hakim PA, “ ungkap Wahid. (ana/anto/eka/mus/faj)