0 menit baca 0 %

Antisipasi Produk Larangan Beredar di Pekanbaru, Satgas Halal Riau Lakukan Pengawasan di Beberapa Swalayan Pekanbaru

Ringkasan: Riau (Kemenag) --- Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 21 April 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam pers release Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 mengumumkan tentang Produk Pangan Olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine).

Riau (Kemenag) --- Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 21 April 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam pers release Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 mengumumkan tentang Produk Pangan Olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine). Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPJPH dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk.

Hasil temuan produk 7 Produk tersebut sudah bersertifikat halal, tapi didalamnya terdapat unsur babi(Porcine). Sedangkan produk 2 produk lainnya belum bersertifikat halal dan juga mengandung unsur babi (porcine) Kesemua 9 produk tersebut sudah memiliki izin edar dari BPOM. Sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi maka diwajibkan bagi importir maupun distributor untuk menarik semua produknya dari semua pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.

Adapun produk yang menjadi temuan tersebut adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow(Marshmallow aneka rasa leci, jeruk, Stoberi, Anggur), Corniche Marshmallow rasa apel bentuk teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Flower Mallow(Marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow bentuk tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin(bahan tambahan pangan pembetuk gel), Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAAMarshmallow rasa jeruk, SWEETME Marshmallow rasa coklat.

“Guna mengantisipasi adanya produk-produk dimaksud yang masih beredar di Masyarakat maka BPJPH melakukan pengawasan secara massiv di seluruh wilayah Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota sebagai perpanjangan BPJPH di Daerah melakukan pengawasan serentak pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 terhadap pusat-pusat perbelanjaan yang ada di daerahnya masing-masing”. Tutur Koordinator Satgas Halal Prov. Riau Khairulnas

Adapun Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi Riau yang berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kantor telah melakukan pengawasan terhadap 5 lokasi pusat perbelanjaan yang ada di pekanbaru yaitu di Pasar Buah jalan Jenderal Sudirman, Indomaret jalan Jenderal Sudirman ujung, Alfamart jalan Sultan Syarif Kasim, Mamma Mia jalan Setia Budi dan Metro Pasar Swalayan jalan harapan raya. “Hasilnya tidak ada lagi ditemukan produk-produk yang dimaksud diperjual belikan di tempat-tempat tersebut. Sebelum adanya pers release dari BPJPH, menurut beberapa owner yang kita temui, sebelumnya memang ada yang menjual produk tersebut, tapi setelah adanya pengumuman yang dilakukan BPJPH, produk-produk tersebut langsung ditarik dan tidak lagi diperjualbelikan”.