Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 19 April 2022. Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwasanya Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Hijriadi Askodrina, M.Pd melaksanakan tugas penyuluhan agama Islam terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyaratan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Rengat.
Bahwa dalam rangka memberikan dukungan untuk kelancaran maupun apresiasi terhadap kegiatan keagamaan Islam di Lapas Kelas II B Rengat tersebut maka setiap bulannya Baznas Kab. Inhu berikan bantuan honorer terhadap Hijriadi Askodrina.(tulang)
APRESIASI & MOTIVASI PENYULUHAN DI LAPAS, BAZNAS INHU SECARA RUTIN BERI HONOR KEPADA si PENYULUH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 19 April 2022. Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.PAI Non PNS ada...