Pekanbaru (Inmas), Insyaallah, Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan
Pengawas yang terhutang tahun 2015 -2018
akan dibayarkan. Demikian diinformasikan oleh salah seorang Pengawas Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Ariadi melalui WA Grup. Jum at
(11/09/2020).
Ini merupakan suatu khabar gembira untuk para guru dan pengawas tentunya.
Yang namanya janji (hutang, red) harus ditunaikan (dibayarkan).
Apa yang disampaikan oleh Ariadi tersebut didasarkan pada Surat Dirjen
Pendidikan Islam Nomor: B-1911.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/09/2020 tanggal 9 September
2020 perihal Pendataan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Terhutang
2015-2018.
Surat tersebut ditujukan ke Kanwil Cq Kabid Penmas/Pendis se-Indonesia. Yang
isinya meminta semua satker yang belum sama sekali membayarkan Tukin Terhutang
agar menyampaikan laporannya paling lambat 16 September. Bagi Kanwil yang tidak
menyampaikan laporannnya dianggap sudah membayar lunas tukin terhutang. Ungkap Ariadi.
(Idris/ Bustamar)