Kuansing ( inmas ) Kasubbag Tata Usaha H. Armadis, S.Ag, M.Pd menjadi narasumber pada kegiatan bimbingan perkawinan angkatan III tahun 2020 di Aula Kemenag Kuansing.
Kasubbag TU menyampaikan trik mencapai keluarga sakinah yaitu jalankan kewajiban suami dan jalankan kewajiban istri.
Selanjutnya beliau menjelaskan kewajiban seorang suami yaitu :
1. Memimpin
2. Memberi nafkah
3. Mendidik anak dan istri
Sedangkan kewajiban istri yaitu :
1. Hormat pada suami
2. Taat pada suami
3. Mendidik anak
Beliau menegaskan " sekecil apa pun urusan rumah tangga yang bertanggung jawab adalah suami sebagai memimpin". Fungkas Kasubbag TU. ( N/R )