Meranti (Inmas) - Bagian Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti adakan bimbingan teknis presensi online pada aplikasi pusaka yang ditujukan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dilaksanakan di Aula Lantai II, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti. Selasa(12/09)
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nomor. 37 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Aplikasi Terintegrasi Untuk Semua Layanan Kementerian Agama. Dalam pelaksanaannya, presensi menggunakan Aplikasi PUSAKA.
H. Jasmail, S.Ag berharap melalui Bimbingan Teknis ini tidak ada lagi ASN PPPK dilingkungan Kementerian Agama Kepulauan Meranti yang tidak melakukan presensi dan penginputan laporan kinerja melalui aplikasi PUSAKA.
"Kami berharap para peserta bimbingan teknis ini dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Semoga dengan adanya kegiatan ini, menjawab pertanyaan dan memberi solusi dalam permasalahan presensi yang sebelumnya terjadi", ujar H. Jasmail, S.Ag dalam sambutannya.
Dalam kesempatan ini materi disampaikan oleh Budi Efriadi, SE Bagian Perencana dan Muzalipah, Bagian Kepegawaian Kantor Kemenag Kepulauan Meranti
Materi dalam kegiatan ini yaitu tata cara masuk aplikasi dan melakukan absen, tata cara melakukan pengaduan pelaporan ketidakhadiran, tata cara pengajuan cuti, dan tata cara pengajuan dinas luar.
"Dalam bimbingan teknis ini sudah diutarakan solusi ataupun cara menanggulangi kendala yang terjadi. Kami berharap PPPK Kemenag Kepulauan Meranti seluruhnya sudah dapat mengoperasikan dan menggunakan Aplikasi PUSAKA ini dengan semestinya", tutup Budi Efriadi, SE. (Inmas)