Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, maka pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, H. Darwison, MA (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) didampingi staf melaksanakan pengembalian Paspor Jemaah Calon Haji Tahun 1441 H/2020 M asal Kabupaten Indragiri Hulu kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) yang juga didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar).
Semoga keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M dapat terlaksana sebagaimana sediakala tanpa adanya wabah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), ujar Kakankemenag Kab. Inhu dimana ia beserta istri juga merupakan Jemaah Calon Haji Reguler musim haji tahun 1441 H/2021 M.(tulang)
BATAL IBADAH HAJI, KABID PHU KEMBALIKAN PASPOR JCH KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, maka pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wil...