0 menit baca 0 %

Batas Pelunasan Biaya Haji Hingga 5 Mei 2023, Tak Lunas Sampai Deadline Berarti Tunda Berangkat

Ringkasan: Bengkalis (Inmas)-Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah membuka masa pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1444 H/2023 M.Masa pelunasan BIPIH dapat dilakukan dari tanggal 11 April hingga 5 Mei 2023, setiap pukul 08.00-15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BI...

Bengkalis (Inmas)-Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah membuka masa pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1444 H/2023 M.

Masa pelunasan BIPIH dapat dilakukan dari tanggal 11 April hingga 5 Mei 2023, setiap pukul 08.00-15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH di daerah masing-masing.

Kakan Kemenag Bengkalis H Khaidir melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)  H Abdul Hamid saat dikonfirmasi Humas Kemenag Bengkalis diruang kerjanya, Jumat pagi, 28 April 2023  menyebutkan, bahwa hingga saat ini baru 330 orang jamaah yang melakukan pelunasan per 27 April.

Sedangkan total calon jamaah haji dari Kabupaten Bengkalis pada tahun 2023, total 431 orang yang sudah termasuk jumlah jamaah lansia  sebanyak 25 orang.

"Kita berharap semua jamaah untuk dapat melakukan pelunasan Biaya Haji dalam waktu dekat ini paling lambat tanggal 5 Mei ," katanya.

Pembukaan masa pembayaran pelunasan dilakukan setelah keluar Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tentang petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1444 H/2023 M tertanggal 10 April 2023.

Apabila dalam rentang waktu yang ditetapkan tidak melakukan pelunasan, maka jamaah tersebut berarti menunda keberangkatan haji.

Sementara "Bagi jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022, yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembiayaan," katanya.