Dumai (Inmas) – Rabu, 12
Oktober 2022 Bawaslu Kota Dumai melakukan kegiatan Sosialisasi di lingkungan
Kementerian Agama Kota Dumai. Acara yang ditaja oleh Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Pemilih, dan Hubal (HPPH) Bawaslu Kota Dumai bertujuan untuk
mensosialisasikan serta mengingatkan kembali kepada setiap unsur ASN dan
Honorer yang ada di Kemenag Kota Dumai agar selalu menjaga Netralitas pada
tahapan Pemilu 2024.
Dalam acara sosialisasi
pentingnya netralitas ASN tersebut, Agustri selaku pimpinan Bawaslu Kota Dumai
dan juga selaku kordiv. HPPH menyampaikan bahwa, “Pada dasarnya setiap warga
negara Indonesia mempunyai hak konstitusi untuk memilih dan dipilih yang
dijamin oleh Undang Undang 1945 sebagaimana dalam pasal 43. Namun hak
konstitusi ini tidak sepenuhnya diberikan kepada warga negara yang masih aktif
sebagai ASN. Bagi ASN mereka hanya diberikan hak untuk memilih saja, dan hak
untuk dipilih mereka dikekang berdasarkan aturan sampai mereka tidak lagi
menyandang status ASN mereka”. Lebih lanjut Agustri juga menjelaskan bahwa, “Meskipun
hak memilih bagi ASN dalam sebuah pesta Pemilu diberikan, namun juga terdapat
aturan bagi ASN agar tidak melakukan politik aktif seperti memberikan dukungan,
himbauan, ajakan dan lain sebagainya sepada salah satu calon, menghadiri
kampanye dengan menggunakan atribut kampanyenya, dan lain sebagainya. Ada
aturan-aturan yang harus dipatuhi agar seorang ASN terhindar dari pelanggaran
netralitas dan Etik sebagai seorang ASN,” jelasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Kakan
Kemenag Dumai dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag TU Knator Kemenag Kota
Dumai, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA yang ada di Kota Dumai, PNS dan Honorer di
lingkungan Kemenag Kota Dumai, serta para Koordinator Penyuluh Agama Islam Non
PNS yang ada disetiap Kecamatan Kota Dumai.
Selaku Kasubbag TU di lingkungan
Kemenag Kota Dumai, Drs. H. Zulkifli menyambut baik acara sosialisasi dari
Bawaslu Kota Dumai tersebut. Beliau juga menyampaikan dan menghimbau segenap
jajaran yang ada di lingkungan Kemenag Kota Dumai baik ASN maupun pegawai Non
ASN agar dapat menjaga netralitas mereka dalam tahapan Pemilu 2024 ini. Lebih
lanjut beliau juga mengharapkan jangan lagi ada ASN ataupun pegawai Non ASN di lingkungan
Kemenag Kota Dumai yang ditemukan dan dilaporkan melakukan pelanggaran Pemilu
kepada Bawaslu Kota Dumai. (Arief)