Riau (Inmas) – Berdasarkan Pengumuman Badan
Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis No. 85/BAZNAS/KAB.BKS/VII/2020,
Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bengkalis terkena Dampak Covid – 19 akan
menerima Bantuan biaya pendidikan dan Biaya Skripsi. Hal tersebut disampaikan
Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis kepada Humas Kanwil Kemenag Riau pada Senin
(6/7/20).
Menurut Ustadz Ali Ambar bantuan biaya
pendidikan tersebut berdasarkan panduan peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018 tentang
pendistribusian dan pendayagunaan Zakat dan pedoman rencana kegiatan anggaran
Tahunan BAZNAS Kabupaten Bengkalis Tahun 2020. Untuk Tahun 2020 Baznas
Kabupaten akan menyalurkan 105 bantuan pendidikan dan 30 bantuan Skripsi.
“Baznas Bengkalis  berdasarkan RKAT BAZNAS Bengkalis Tahun 2020
akan memberikan bantuan kepada 105 Orang Mahasiswa Bengkalis berupa Bantuan
Pendidikan dan 30 orang berupa bantuan Skripsi. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi
mahasiswa yang berpendidikan D3 ataupun S1”.
Bantuan yang dikhususkan mahasiswa kurang mampu
di Kabupaten Bengkalis yang ditunjukkan dengan bukti diri tersebut
diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah berada minimal pada semester III dan
maksimal pada semester V untuk Program studi D3 dan berada minimal pada semester
III dan Maksimal Semester VII Program Studi S1 serta Semester VIII untuk
pengajuan bantuan Penulisan Skripsi.
Permohonan Bantuan paling lambat diterima tanggal
31 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis ditulis
tangan serta melampirkan beberapa berkas seperti Bukti Penduduk Kabupaten
Bengkalis (KTP, KK, Akta Kelahiran), Surat Aktif Kuliah dari Perguruan TInggi,
Surat Keterangan Tidak Mampu, surat keterangan tidak sedang menerima biaya
pendidikan lainnya, tidak berstatus sebagai ASN, tidak menuntut Hasil Seleksi,
tidak merokok, surat pernyataan kebenaran Dokumen, Kartu Tanda Mahasiswa,
Lembaran Pengesahan Proposal Skripsi, Kartu Hasil Studi dari Semester pertama
hingga akhir, Tagihan Rekening Listrik dan Legalisir Buku Tabungan Bank Riau
Kepri.
Adapun tahapan seleksi bantuan tersebut adalah
penerimaan berkas dilaksanakan dari tanggal 6 – 31 Juli 2020, Seleksi Berkas
dilaksanakan dari tanggal 3 – 21 Agustus 2020, Pengumuman hasil seleksi berkas
31 Agustus 2020 dan Pembagian Bantuan Biaya pendidikan dari tanggal 9-13
November 2020.
“penyeleksian berkas penerima bantuan tersebut
akan diproses dan diseleksi sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditatapkan. Keputusan
hasil seleksi merupakan wewenang BAZNAS Kabupaten Bengkalis yang bersifat
Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk informasi lebih lanjut dapat
datang langsung ke Sekretariat Baznas Kabupaten Bengkalis atau dapat mengunduh
melalui Website kabbengkalis. Baznas.go.id. (ana/ali)