Indragiri Hulu, (Inmas). Tata usaha sebagai unit khusus yang menangani berbagai pekerjaan administratif mutlak diperlukan pada lembaga Madrasah.
Dengan adanya unit tata usaha, maka kegiatan administratif yang ada di Madrasah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Peran dan fungsi tata usaha adalah untuk melayani dan menatausahakan segala bentuk administrasi mulai dari administrasi peserta didik/kesiswaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kurikulum, persuratan/kearsipan dan administrasi lainnya yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Untuk itu, Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah harus memiliki kompetensi yang mumpuni yang didapatkan melalui salah satunya mengikuti diklat.
Terkait dengan hal tersebut, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menginisiasi pelatihan kerjasama antara FKKMA (Forum Komunikasi Kepala Madrasah Aliyah) Kab. Inhu dengan Bdk. Padang taja Pelatihan Teknis Manajemen Pengelolaan Administrasi Bagi Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu. Pelaksanaan dari 20 s.d 25 Juni 2022, tempat di MAN 1 Inhu diikuti sebanyak 74 peserta terdiri dari Kaur TU jenjang MI; MTs; dan MA se- Kab. Inhu.
Selasa 20 September 2022, Bdk. Padang melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I didampingi staf Onrizal, S.IP dan Duleh Malik, S.IP serahkan Sertifikat Diklat Tenaga Administrasi Angkatan 1 dan 2 kepada peserta diklat.(tulang)
BDK PADANG MELALUI KASI PENMAD SERAHKAN SERTIFIKAT PELATIHAN TEKNIS MANAJEMEN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KAUR TU MADRASAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tata usaha sebagai unit khusus yang menangani berbagai pekerjaan administratif mutlak diperlukan pada lembaga Madrasah. Dengan adanya unit tata usaha, maka kegiatan administratif yang ada di Madrasah dapat berjalan dengan baik dan lancar.Peran dan fungsi tata usaha adalah un...