Dumai (Inmas) - Semakin maraknya
penyakit masyarakat Gelanggang Permainan (Gelper) berbau perjudian membuat
Pemerintah Kota Dumai bergerak cepat untuk mengantisipasinya, Kepala Kantor
(Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Drs. H. Ade A. Yani
menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Terpadu Antisipasi Maraknya
Gelper yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS.
Rapat juga menghadirkan beberapa
unsur diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), berbagai OPD,
Tokoh Agama dan Masyarakat serta beberapa Instansi Vertikal tersebut bersepakat
untuk mencari langkah penyelesaian dari segala bentuk aktivitas Gelper yang
selama ini sudah meresahkan masyarakat.
Saat memimpin rapat yang
bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Senin (07/11/2022), Wali Kota
Dumai H. Paisal menginstruksikan kepada yang hadir agar adanya keberadaan
gelper atau perjudian yang saat ini aktivitasnya mulai meresahkan masyarakat
untuk diberikan penjelasan dan pemahaman terlebih dahulu serta pihaknya juga
akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas untuk melakukan pengawasan
dan penindakan nantinya dilapangan.
“Kita akan buat Satgas untuk
menyelesaikan ini, kita juga butuh bukti yang nyata dilapangan bahwa Gelper
tersebut memang ada aktivitas judinya, kita ajak mereka untuk duduk
bersama-sama untuk menjelaskan bagaimana ketentuan-ketentuannya, jika memang
benar ada bentuk perjudiannya secara tegas akan langsung kita tutup, ini memang
sudah cukup sangat meresahkan di masyarakat, didalam agama manapun judi ini
sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota
Dumai Abu Nawas, SH, MH juga menyebutkan bahwa permasalahan Gelper atau
perjudian ini harus ditegaskan apa saja yang dilarang ataupun yang dibolehkan
didalam aktivitasnya meskipun Gelper tersebut mempunyai perizinan.
“Gelper ini juga mempunyai
perizinan tapi kita juga harus tegaskan kepada mereka apa saja yang
diperbolehkan maupun yang dilarang didalam aktivitasnya, kalau mau kita tutup
ayo mari bersama kita tutup jangan ada tebang pilih siapa yang ada
dibelakangnya, instruksi dari Kapolri juga sudah jelas bahwa segala bentuk yang
namanya perjudian harus diberantas,” jelasnya.
Kemudian dari Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Dumai Drs. H. Zakaria menjelaskan bahwa MUI hanya akan
menyampaikan kepada masyarakat tentang bagaimana ketentuan-ketentuannya yang
ada di dalam agama tentang perjudian tersebut.
“Mungkin kita harus panggil
mereka semua untuk di dudukan secara bersama-sama satu meja agar mereka semua
tahu tentang ketentuan-ketentuannya dimana saja yang termasuk kedalam aktivitas
perjudiannya, kami dari MUI kewenangannya hanya menjelaskan kepada masyarakat
tentang ketentuan-ketentuan yang ada didalam agama tentang perjudiannya,” tutupnya.
(Arief)