Indragiri Hulu, ( Inmas ). Senin 4 September 2023, setelah melakukan dialog serta pernyataan kebulatan hatinya dan mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk membaca dengan teliti dan seksama terhadap Surat Perjanjian Pernyataan Untuk Memeluk Agama Islam, maka Penghulu Ahli Madya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH memandu prosesi Pengucapan Dua Kalimat Syahadat sebagai syarat utama syahnya untuk memeluk agama Islam/muallaf seorang gadis atas nama Eva Agustina dengan Saksi-Saksi terdiri dari Kurnadi Putra dan Assobri.
Belajar dan pahami agama Islam dengan baik dan benar. Sarana belajar bisa melalui ustadz/ustadzah, buku panduan ataupun tayangan video. Insya Allah dosa di masa lalu telah terhapus semenjak menjadi seorang muslim, untuk itu jaga dan pertahankan kesucian yang kini telah dimiliki. Dengan ketulusan hati untuk menjadi seorang muslimah yang kaffah/istiqamah, Insya Allah akan mendapat keberkahan serta surganya Allah SWT, demikian nasihat yang disampaikan Samsul Hadi.
Selanjutnya, masing-masing para pihak-pihak membubuhkan tandatangannya pada dokumen Surat Pernyataan Memeluk Agama Islam dan Surat Perjanjian Pernyataan Untuk Memeluk Agama Islam.(tulang)