Kegiatan orientasi ini dilaksanakan oleh Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru berlangsung selama 4 hari, sejak tanggal 25 hingga 28 September kedepan.
Dalam materinya, H Harun menjelaskan tiap makna dari nilai-nilai dasar ASN serta kode etik yang menjadi pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Aparatur Sipil Negara.
“Apabila terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi dengan tidak ada pengecualian. Siapapun diperlakukan sama tanpa pengistimewaan. Siapa yang salah dilakukan pembinaan secara adil, berimbang dan memiliki landasan hukum. Sesuai perbuatan pelanggaran disiplin yang terbukti telah dilakukannya. Itu yang menjadi prinsip,” kata Kepala Kemenag.
Untuk menjamin penegakan integritas dan pelayanan berkualitas, H Harun menerangkan, mekanisme kehadiran bagi seluruh PPPK melakukan presensi online melalui aplikasi PUSAKA Superapps.
“Adapun jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah 37 jam 30 menit dalam 1 minggu dengan waktu jam kerja dimulai pukul 07.30. Maka setiap PPPK harus berusaha memahami peraturan ini agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin,” pungkasnya ***(Utar/Ria/Hd)