0 menit baca 0 %

Berikan Bimbingan Kepada Wali Nikah

Ringkasan: Kuansing (Kemenag). Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean, Tri Ulva Chandra, memberikan bimbingan kepada wali nikah dan pihak keluarga mempelai di ruang pelayanan KUA Pangean, Kamis (14/08/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan proses pernikahan berjalan sesuai ketentuan syariat Is...

Kuansing (Kemenag). Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean, Tri Ulva Chandra, memberikan bimbingan kepada wali nikah dan pihak keluarga mempelai di ruang pelayanan KUA Pangean, Kamis (14/08/2025). 

Kegiatan ini bertujuan memastikan proses pernikahan berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam bimbingan tersebut, Tri Ulva Chandra menjelaskan peran penting wali nikah dalam akad.

“Wali nikah adalah salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Tanpa wali yang sah, akad nikah tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan agar semua pihak mempersiapkan dokumen dan memahami tata cara prosesi. 

“Kami ingin setiap pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat resmi di negara. Oleh karena itu, penting bagi wali dan calon pengantin untuk memahami prosedur ini,” tambahnya.

Salah satu wali nikah yang hadir menyampaikan rasa terima kasih atas penjelasan tersebut.

“Bimbingan ini membuat saya lebih mengerti apa yang harus dilakukan saat akad nanti,” ungkapnya.

KUA Pangean secara rutin memberikan bimbingan seperti ini untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal dan pernikahan terlaksana sesuai aturan. (ABN)