0 menit baca 0 %

Berikan Bimbingan Pra Nikah, Khalwani : Ada Hak dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin  merupakan salah satu program yang  digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kantor Urusan Agama (KUA).Tujuan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtia...

Meranti (Inmas) - Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin  merupakan salah satu program yang  digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Tujuan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi, selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga dengan mempunyai pondasi yang kokoh.

Menindaklanjuti hal tersebut Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Barat M. Khalwani berikan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin atas nama Kendri asal Desa Pemang dan Siti Aisyah asal Desa Bantar pada Rabu(13/11/2023) di KUA Kecamatan Rangsang Barat, Desa Bantar.

Dalam kesempatannya, Khalwani memberikan bimbingan dengan materi tanggung jawab seorang suami dan seorang istri.

"Dalam kehidupan berumah tangga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing masing suami dan istri", tegas Khalwani kepada Catin.

Jika suami dan istri dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik maka terciptalah keutuhan atau keharmonisan dalam keluarga, tutupnya. (Inmas)