Rokan Hilir (Kemenag) - Dua pasang calon pengantin (Catin) yang terdaftar di KUA Kecamatan Pekaitan, pada Rabu, (7/5/2025) mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bknwin) yang menjadi salah satu syarat sebelem melangsungkan akad nikah. Dua pasang catin tersebut ialah Sandi Ramanda dengan Risma Angraini Tanjung dan Bagus Riadi dengan Rabiah Al Adawiyah.
Materi yang disampaikan Waliono selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) yang bertugas meliputi: Landasan Agama dalam Pernikahan, Komunikasi Efektif dalam Rumah Tangga, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Pengelolaan Keuangan Keluarga dan lainnya.
Dua pasang catin tampak antusias mengikuti jalannya Binwin. Mereka menyimak dengan baik pemaparan materi yang di paparkan. Sesi tanya jawab juga dimanfaatkan dengan baik oleh para calon pengantin untuk menggali informasi lebih dalam terkait permasalahan yang mungkin dihadapi dalam pernikahan.
Waliono saat dijumpai seusai Binwin dalam keterangannya mengatakan bahwa Binwin ini bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membangun rumah tangga yang harmonis.
Selain itu, PAI juga menyebut kegiatan ini merupakan salah satu upaya preventif untuk menekan tingginya angka perceraian di masyarakat.
"Selain membekali catin dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam membina rumah tangga yang harmonis, kegiatan ini juga upaya preventif menekan angka percerain," ujarnya.
"Kami berharap melalui bimbingan ini, para calon pengantin memiliki bekal yang cukup untuk menghadapi dinamika kehidupan berumah tangga. Semoga terwujud rumah tangga yang harmonis. Rumah tangga yang harmonis adalah fondasi yang kuat bagi masyarakat yang sejahtera," ucapnya. (WL/Humas)