0 menit baca 0 %

Berikan Konsultasi Pencatatan Nikah kepada Warga

Ringkasan: Kuansing (Kemenag). Penyuluh Agama Islam KUA Pangean, Kasmaidi Ahmad, memberikan layanan konsultasi pencatatan nikah kepada warga Desa Pulau Deras. Rabu (17/09/2025).Kegiatan ini berlangsung di kantor KUA Pangean, di mana Kasmaidi berdialog langsung dengan salah seorang warga bernama Syahril yang da...


Kuansing (Kemenag). Penyuluh Agama Islam KUA Pangean, Kasmaidi Ahmad, memberikan layanan konsultasi pencatatan nikah kepada warga Desa Pulau Deras. Rabu (17/09/2025).

Kegiatan ini berlangsung di kantor KUA Pangean, di mana Kasmaidi berdialog langsung dengan salah seorang warga bernama Syahril yang datang untuk meminta penjelasan terkait prosedur pencatatan pernikahan.

Dalam pertemuan tersebut, Kasmaidi menjelaskan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. 

“Pernikahan yang tercatat secara resmi akan memudahkan dalam pengurusan berbagai administrasi, mulai dari akta kelahiran anak, hak waris, hingga perlindungan hukum jika terjadi masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Syahril, warga Desa Pulau Deras yang berkonsultasi, mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan.

“Awalnya saya kurang paham apa saja syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan. Setelah mendapat penjelasan langsung, saya jadi lebih jelas dan tidak bingung lagi,” katanya.

Melalui kegiatan ini, KUA Pangean berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan. 

“Kami siap melayani dan memberikan konsultasi kapan pun warga membutuhkan, agar setiap pernikahan tercatat resmi sesuai aturan agama dan negara,” tutup Kasmaidi Ahmad. (ABN)