<!--[if gte mso 9]><xml>
Mandau (Inmas) - Sulistiono, penghulu KUA Kecamatan Mandau melaksanakan verivikasi berkas dan memberikan penasehatan perkawinan kepada pasangan calon pengantin atas nama Faris Anshar bin Afrion dengan Dela Oktavia binti Afri Damai di Ruangan Penghulu. Rabu, (11/10/2023)
Pemeriksaan dan verifikasi berkas perkawinan merupakan Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin yakni dengan cara mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau yang merupakan wilayah Kecamatan dilaksanakannya akad nikah.
Hal tersebut wajib dilakukan oleh calon pengantin (catin) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikahnya. Saim ,S.Ag,MSh selaku Kepala KUA Kecamatan Mandau mengatakan prosedur ini dilakukan usai calon pengantin melaksanakan pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas pendaftaran nikah. Ujarnya
"Setiap pasangan calon pengantin wajib datang ke KUA Kec. Mandau untuk pemeriksaan berkas dan data terutama pemeriksaan wali nikahnya apakah walinya jatuh kepada wali nasab atau ke wali hakim, jangan sampai terjadi kesalahan dalam menentukan wali nikahnya oleh pasangan calon pengantin, perlu kecermatan dan ketelitian," ujarnya.
Banyak pelayanan yang ada di KUA Mandau, semuanya gratis dan dilayani dengan baik oleh para petugas. Untuk itu pihak KUA Kecamatan Mandau menghimbau kepada masyarakat, apabila ada masalah rumah tangga, wakaf tanah, ingin menikah dan lainnya, silakan datang langsung ke KUA setempat, “Jangan Lewat Calo”.
"Layanan kami tidak ada biaya alias gratis selama itu untuk peristiwa nikah di kantor KUA dan pada hari dan jam kerja. Prosedurnya jelas, aturannya ada, jadi jangan lewat calo. Ayo datang sendiri ke KUA Kecamatan Mandau, petugas kami akan melayani dengan baik, ramah dan sopan," ucap Saim.