Meranti (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Meranti Drs. H. Sulman menerima piagam Nota Kesepahaman (MoU) dalam Bidang Pelayanan Hukum dan Pengabdian Kepada Masyarakat, antara Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti, Pengadilan Agama selatpanjang dan Disduk Capil Kab. Kepulauan Meranti.
Piagam tersebut di serahkan langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Selatpanjang H Muhammad Mu'min SHI. MH kepada Drs. H. Sulman di dampingi Kasi Bimas Islam Misyamto. S. Pd. I dan perwakilan Ka. KUA se Kepulauan Meranti, di Aula Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti. (17/3)
Piagam yang di tanda tangani beberapa waktu lalu di aula Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang tersebut, berisi tentang kerjasama antara tiga instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menerapkan aplikasi E.- ADIL (Elektronik Keadilan) dan SINOVAC (Sistem Informasi Validasi Akta Cerai).
Sulman berharap "semoga dengan sinergi sebagai mitra dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dibidang pencatatan pernikahan dan beberapa pelayanan hukum lainnya dapat berjalan dengan baik, khususnya dalam pengesahan nikah (isbat nikah). karena di kab. Kep. Meranti masih banyak masyarakatnya yang menikah di bawah tangan atau tidak resmi".
Edit by. Ana