0 menit baca 0 %

BERSAMA CAMAT, KA.KUA KEC PASIR PENYU H. ARIFIN, S.Ag PIMPIN RAPAT PEMBENTUKAN DMI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan adalah instansi terkecil Kementrian Agama yang ada di tingkat Kecamatan yang melaksanakan sebagian tugas pembangunan di bidang agama dalam wilayah Kecamatan di Bidang Urusan Agama Islam.Dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi KUA,...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan adalah instansi terkecil Kementrian Agama yang ada di tingkat Kecamatan yang melaksanakan sebagian tugas pembangunan di bidang agama dalam wilayah Kecamatan di Bidang Urusan Agama Islam.
Dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi KUA, maka KUA Kecamatan dalam mengelola tugasnya di bidang keagamaan dan bidang lain yang mempunyai hubungan dengan bidang tugasnya, mempunyai jalur vertikal wilayah dengan Kementerian Agama Kab/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi. dan Kementerian Agama Pusat, serta jalur horizontal yaitu semua kantor instansi di tingkat Kecamatan, dimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.
Jum’at 12 Agustus 2022, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Penyu H. Arifin, S.Ag., MH bersama Camat Pasir Penyu pimpin Rapat Pembentukan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Pasir Penyu dan pembentukan kepengurusan LP2A, LPTQ, MUI, serta IPHI Kecamatan Pasir Penyu yang telah berakhir masa kepengurusannya, tempat di Aula Kantor Camat Pasir Penyu.(tulang)