0 menit baca 0 %

Bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Bengkalis, Kepala KUA Kec. Pinggir Sosialisasikan Ketentuan Perkawinan

Ringkasan: Pinggir (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan Pinggir Raja Hadi Peratama Jaya ikut mensosialisasikan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Bengkalis tentang perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak dari tindakan kekerasan serta ketentuan perkawinan terutama perkawinan usia di...

Pinggir (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan Pinggir Raja Hadi Peratama Jaya ikut mensosialisasikan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Bengkalis tentang perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak dari tindakan kekerasan serta ketentuan perkawinan terutama perkawinan usia dini di Kecamatan Pinggir 13/11/2023 di Aula Kantor Desa Sungai Meranti.

Acara secara resmi dibuka oleh Kaur Perencanaan Hari dengan di hadiri oleh siswa-siswi SMAN 6 Kec. Pinggir, Kabid Pemberdayaan Lingkungan dan Perlindungan Perempuan Fitri, dan Kepala KUA Kec. Pinggir R. Hadi Peratama Jaya.

Sebagai salah satu narasumber R. Hadi Peratama Jaya menerangkan bahwa pernikahan yang dilakukan dibawah umur atau dikenal dengan pernikahan dini rentan memiliki resiko yang tinggi terhadap terjadi tidak kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini di sebabkan belum cukup matangnya pasangan yang menikah dalam hal ekonomi dan mental atau pun lainnya sehingga kerap memicu tidakan kekerasan.

"Menikah di usia muda itu hanya kebanyakan terdorong oleh hawa nafsu semata, sehingga banyak pasangan muda khusus yang masih berada di usia sekolah sering muncul konflik emosi yang kurang terkendali. Maka sebaiknya pikirkan dulu sebelum melangsungkan perkawinan dan baiknya di usia yang telah matang sesuai dengan ketentuan sekarang yakni minimal 19 Tahun". Ucap R. Hadi Peratama sambil tersenyum.

Sebagai pemerintah desa sangat mengapresiasi kegiatan ini dan peserta kegiatan mendapatkan pencerahan dari apa yang disampaikan. Waallahu ‘alam.