Pinggir (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan Pinggir Raja Hadi Peratama Jaya ikut mensosialisasikan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Bengkalis tentang perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak dari tindakan kekerasan serta ketentuan perkawinan terutama perkawinan usia dini di Kecamatan Pinggir 13/11/2023 di Aula Kantor Desa Sungai Meranti.
Acara secara resmi dibuka oleh Kaur Perencanaan Hari dengan di hadiri oleh siswa-siswi SMAN 6 Kec. Pinggir, Kabid Pemberdayaan Lingkungan dan Perlindungan Perempuan Fitri, dan Kepala KUA Kec. Pinggir R. Hadi Peratama Jaya.
Sebagai salah satu
narasumber R. Hadi Peratama Jaya menerangkan bahwa pernikahan yang dilakukan
dibawah umur atau dikenal dengan pernikahan dini rentan memiliki resiko yang
tinggi terhadap terjadi tidak kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini
di sebabkan belum cukup matangnya pasangan yang menikah dalam hal ekonomi dan
mental atau pun lainnya sehingga kerap memicu tidakan kekerasan.
"Menikah di usia muda
itu hanya kebanyakan terdorong oleh hawa nafsu semata, sehingga banyak pasangan
muda khusus yang masih berada di usia sekolah sering muncul konflik emosi yang
kurang terkendali. Maka sebaiknya pikirkan dulu sebelum melangsungkan
perkawinan dan baiknya di usia yang telah matang sesuai dengan ketentuan
sekarang yakni minimal 19 Tahun". Ucap R. Hadi Peratama sambil tersenyum.
Sebagai pemerintah desa
sangat mengapresiasi kegiatan ini dan peserta kegiatan mendapatkan pencerahan
dari apa yang disampaikan. Waallahu ‘alam.