Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala.
Jum’at 26 Agustus 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Nurbaiti, S.Pd.I pimpin pengajian bersama kelompok binaan majelis taklim Baiti Jannati, desa Kuala Kilan, Kec. Batang Cenaku.
Bimbingan atau Penyuluhan Agama adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
Tujuan Penyuluhan Agama Islam ialah menyeru umat agar beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dan secara operasional adanya perubahan sikap dan prilaku dari yang negatif menjadi positif dan pasif menjadi aktif dalam hal amar ma'ruf nahi munkar sehingga umat mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan ajaran agama Islam dengan baik dan benar.(tulang)
BERSAMA KELOMPOK BINAAN, NURBAITI, S.Pd.I (PAI NON PNS) PIMPIN PENGAJIAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Setiap Penyuluh Aga...