Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 23 Agustus 2022, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA menghadiri Giat Rapat Asistensi Penyelesaian Konflik Sosial di Kab. Inhu. Kegiatan ditaja oleh Polres Inhu, tempat: Gedung Sejuta Sungkai Rengat.
Pada giliran menyampaikan saran dan pendapatnya, Kasi PAIS memaparkan terkait dengan pencegahan konflik sosial terkait dengan pendirian rumah ibadah adalah agar seluruh pihak berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.(tulang)
BERSAMA POLRES INHU, KASI PAIS H. RAJUKI RIDWAN, MA HADIRI GIAT RAPAT ASISTENSI PENYELESAIAN KONFLIK SOSIALISASI DI KAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 23 Agustus 2022, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA menghadiri Giat Rapat Asistensi Penyelesaian Konflik Sosial di Kab. Inhu. Kegiatan ditaja oleh Polres Inhu, tempat: Gedung Sejuta Sungkai Rengat.Pada giliran menyamp...