0 menit baca 0 %

Bhudi Hidayat :” Menasehati Penguasa Yang Zhalim”

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pagi ini seperti biasa, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengelar acara diskusi rutin mingguan di masjid Ikhlas Beramal. Rabu (17/06/2020).Pantauan tim inmas, Salah seorang penyuluh, Ir. Bhudi Hidayat, S.Ag, MH.I selaku nara sumber membahas t...


Pekanbaru (Inmas), Pagi ini seperti biasa, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengelar acara diskusi rutin mingguan di masjid Ikhlas Beramal. Rabu (17/06/2020).

Pantauan tim inmas, Salah seorang penyuluh, Ir. Bhudi Hidayat, S.Ag, MH.I selaku nara sumber membahas tema “ Menasehati Penguasa Yang Zhalim”. Seraya mengutip kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At Tirmidzi, Al Qadli Iyadz berkata: (?? ?? ??? ????? ????? ??????) “Yaitu mendatanginya dengan tanpa darurat dan keperluan”.

Al Mudzhir berkata: ??? ??? ??? ??????? ?????? ??? ?? ?????? ???? ?? ?? ????? ????? ????? ???????? ????? ?? ?????? ???? ????? ???? ???? ??????

“Siapa yang mendatangi penguasa dan ber-mudahanah (menjilat) maka ia pasti jatuh kepada fitnah. Adapun jika ia tidak bermudahanah, ia memberi nasehat dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar maka kedatangannya termasuk jihad yang paling utama” (Tuhfatul Ahwadzi, 6/533). Maksudnya beliau mengisyaratkan kepada hadits:???? ?????? ???? ?? ??? ????? ????.“Jihad yang paling utama adalah kalimat kebenaran yang disampaikan di sisi penguasa yang zalim” (HR Abu Dawud).

Jadi yang dilarang adalah bila kita mendatanginya karena dunia dan bersikap mudahanah. Adapun jika mendatanginya untuk memberinya nasehat dan masukan yang baik maka itu dilakukan oleh Nabi Musa AS yang mendatangi Fir’aun untuk mendakwahinya.

Demikian pula bila kita mendatanginya untuk memuliakannya tanpa bermudahanah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang artinya:

 “Lima perkara, siapa yang melakukan salah satunya maka Allah akan memberinya jaminan; orang yang menjenguk orang sakit, atau keluar untuk mengantar jenazah, atau keluar untuk berperang, atau mendatangi pemimpin untuk memuliakannya, atau duduk di rumahnya sehingga manusia selamat dari keburukannya dan ia pun selamat” (HR Ahmad dan Thabrani ) dalam Shahih Al Jami no 3253. Ungkap Bhudi. (Idris)