0 menit baca 0 %

Biaya Naik Haji ?

Ringkasan: KPK merasa perlu membersamai baik Kementerian agama pun ummat Islam yg telah menyetorkan biaya haji secara sekaligus.Bahwa biaya ibadah haji perlu di efisiensikan itu tentu, krn itu KPK telah mendorong adanya efisiensi pembiayaan haji dg 3 hal:1. Efisiensi biaya Operasional Dalam Negeri (peralatan,...

KPK merasa perlu membersamai baik Kementerian agama pun ummat Islam yg telah menyetorkan biaya haji secara sekaligus.

Bahwa biaya ibadah haji perlu di efisiensikan itu tentu, krn itu KPK telah mendorong adanya efisiensi pembiayaan haji dg 3 hal:

1. Efisiensi biaya Operasional Dalam Negeri (peralatan, Petugas yg sebutuhnya dan kompeten, dll)

2. Efisiensi biaya luar negeri (tiket pesawat, hotel dan konsumsi d saudi)

3. Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH ( perlu ditetapkan nilai manfaat yg prl dibebankan kpd BPKH shg lebih terencana dg target yg jelas dlm mengelola dana haji)

Itu semua menjadi kajian KPK sejak 2019 (kajian optimalosasi pengelolaan dana haji oleh BPKH ) dan tahun 2020 Efisiensi Biaya operasional Haji scr umum baik di tanah air hingga ke Arab Saudi.

Dari 9 rekomendasi KPK semua rekom telah ditindak lanjuti hanya tinggal 1 yg masih belum yaitu harmonisasi Uu Pengelolaan dana haji dan UU penyelenggaraan haji, krn hal tersebut prl kesepakatan pihak pemerintah dengan DPR.

Kembali tentang soal biay haji yang ramai dibicarakan dan mengejutkan krn angkanya seperti naik sangat tinggi.

Perlu dijelaskan dari uraian Komponen biaya haji itu terdiri dari:

1. BPIH: biaya penyelenggaraan Ibadah Haji, yg merupakan biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji.

2. BIPIH: biaya penyelenggaraan haji yang dibebankan kepada jamaah.

3. Nilai manfaat: besaran nilai manfaat karena pengelolaan /pengusahaan biaya haji yg tertunda waktu nya sejak penyetoran ketika dinyatakan mendapat Porsi sampai keberangkatan.

Contoh saja Pada tahun 2022, terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan besaran beban biaya haji bagi jemaah dari embarkasi Aceh ingga Makassar rata-rata Rp 39,8 juta per orang. Ini yg disebut (Bipih)

Sementara diketahui pd Saat itu, total biaya total penyelenggaraan haji untuk setiap jemaah adalah Rp 81,7 juta.

Sehingga selisihnya yaitu 41,9 juta di tanggung dari nilai manfaat. Ini artinya 48 % ditanggung oleh jamaah dan 52% Dr nilai manfaat hasil dari pengusahaan BPKH.

Tidak berhenti disitu, 2 minggu sebelum keberangkatan ternyata Dr pihak Arau Saudi kembali menaikkan biayanya shg BIPH kembali meningkat menjadi Rp 98,3 juta per orang.

Pemerintah kemudian menerbitkan Keppres Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan kucuran besaran nilai manfaat dari BPKH bertambah dari yg semula 41,9 juta menjadi sekitar 47 juta alhasil nilai manfaat yg harus dikucurkan utk memenuhi BPIH, BPKH harus menambah kembali menjadi sekitar 59-60 persen dari total biaya haji. Sebelum biaya operasional haji di Arab naik, lembaga itu hanya harus mengeluarkan Rp 4,2 triliun menjadi Rp 5,4 triliun.

kondisi ini jika diteruskan tinggal menunggu waktu, saatnya dana BPKH akan habis nilai manfaatnya, karena telah terforsir utk menutupi biay jamaah haji yang telah berangkat.

Siapa yang rugi: tentu bukan yg telah berangkat tetapi jamaah yg belum berangkat karena ia telah menanggung biaya jamaah yg telah berangkat karena nilai manfaat pengelolaan Haji diambil secara over oleh yg sebelumnya.

Hal inilah yg perlu kita semua ketahui sehingga tidak kemudian menilai biaya haji dinaikkan kemudian membebani jamaah secara sesenang wenang. Karena sebaliknya jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah jamaah yang belum berangkat utk (menanggung nilai manfaat yg over) yg dipakai oleh yg sebelumnya, shg yg rugi bukan siapa siap namun jamaah yg blm berangkat yg akan dirugikan.

Sehingga jk ada pihak membela dan memperjuangkan agar biaya BIPIH yg ditanggung jamaah tetap rendah, hal tersebut tersembunyi beban jamaah yg lainnya yg belum berangkat yg harus menanggung nilai manfaat yg harus disuntikkan terlebih dahulu utk mrk yg berangkat. Yg secara tidak langsung pada saatnya akan semakin menipiskan dana haji yg dikelola BPKH dan ketika jamaah yg sebelumnya akan berangkat nilai manfaat nya bisa bisa sdh habis ! Siapa yg akan menanggung habisnya nilai manfaat tsb ? 

Dan hal ini akan terjadi jika kita berfikir secara adil kpd segenap jamaah yg belum berangkat yg nilai manfaat dana haji dipakai lebih dahulu.

Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut telah membersamai jamaah haji yg akan berangkat tahun ini namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jamaah haji yg belum berangkat.

Sisi lain juga adalah kewajiban haji diwajibkan kpd mereka yg Istitho’ah (yg mampu) maka bg yg tdk mampu tdk diwajibkan. Sehingga jika selama ini utk menekan agar BIPIH yg dibebankan kpd jamaah tetap bertahan di angka sekitar 40jt yg berkonsekuensi menambah tarikan nilai manfaat Dr BPKH menjadi 60% maka sesungguhnya hal ini berarti pemenuhan syarat kemampuan membiayai (isthitho’ah) menjadi dipertanyakan karena hy membiayai 40?ri BPIH, 60% ditanggung oleh jamaah lain yg belum berangkat. Hal ini tentu tidak disadari oleh jamaah Klw tidak disosialisasikan, yg jika jamaah mengetahuinya kita yakin itu tidak diinginkan karena mempengaruhi kesempurnaan ibadah haji nya.

Semoga segenap sahabat kawan dan saudara semuanya di mampu kan dan diberi kesempatan naik haji .. 

Amin !


Ttd

Nurul Ghufron


#biayahaji

#naikhaji

#ONH

#BPIH