Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 5 Juli 2022, Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril,S.Ag., MH dampingi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Bidang Papkis (Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam) Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Dahlan, MA bersama Analis Kapasitas Pendidik dan atau Santri pada Seksi PAI Pada Tingkat Menengah Bidang Pakis Kanwil Kemenag Provinsi Riau Sriyanto, S.Pd.I.,S.PI melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Sistem tanda Daftar Pendidikan al-Qur'an (SIPDAR-PQ) terhadap beberapa perwakilan LPQ (Lembaga Pendidikan al-Qur’an) di Kabupaten Indragiri Hulu, tempat Aula Kankemenag Kab. Inhu.
Dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas tata kelola serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan regulasi Sistem Informasi Pelayanan tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ), ujar H. Dahlan.
LPQ yang sudah terdaftar di EMIS akan dilakukan pengalihan pendaftaran secara online dari EMIS ke SIPDAR-PQ, kemudian pengajuan pendaftaran LPQ yang baru, juga dilakukan secara online melalui aplikasi SIPDAR-PQ.
Prosedur dan persyaratan pengajuan tanda daftar LPQ merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, tambah H. Dahlan.(tulang)
BIDANG PAPKIS (H. DAHLAN & TIM) SOSIALISASI APLIKASI SIPDAR-PQ
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 5 Juli 2022, Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril,S.Ag., MH dampingi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Bidang Papkis (Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam) Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs.