Indragiri Hulu, (Inmas). Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas/bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; koordinasi pelayanan di asrama haji; dan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Kamis 8 Desember 2022, Staf Seksi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kankemenag Kab. Inhu Hj. Susliana, S.Ag bersama Indah Choiru Maslachah, S.Pd.I; Zelvi Fernando, S.T; Leo Candra, S.Pd.I dan siswa PKL sambut dan pendampingan terhadap Penyusun Perlengkapan Haji pada Seksi Transportasi, Perlengkapan dan Akomodasi Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau Maizeniwati, S.Ag., SH melakukan verifikasi perlengkapan haji dan pelaksanaan prokes di Seksi PHU Kankemenag Kab. Inhu.(tulang).
BIDANG PHU KANWIL KEMENAG PROV RIAU, MAEZENIWATI VERIFIKASI PERLENGKAPAN HAJI & PELAKSANAAN PROKES SEKSI PHU KEMENAG INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas/bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji d...