0 menit baca 0 %

BIDANG PHU KANWIL KEMENAG PROVINSI RIAU MONITORING PPIU YANG TIDAK MEMILIKI IZIN CABANG DI KAB INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya mengenai pendirian kantor cabang, maka perlu dilaksanakan monitoring PPIU yang tidak memiliki izin cabang.Selasa 7 Maret 2023,...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya mengenai pendirian kantor cabang, maka perlu dilaksanakan monitoring PPIU yang tidak memiliki izin cabang.
Selasa 7 Maret 2023, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag merupakan Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu didampingi Staf Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kab. Inhu, Indah Choiru Maslachah, S.Pd.I sambut Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Syahrudin, M.Sy bersama Staf Firdaus, S.Ag., M.Sy selaku  Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Seksi Bina Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Pada Bidang PHU; Yeni Sasmira, S.E, selaku Penyusun Bahan Pengawasan PPIU/PIHK; dan Mhd. Nurul Akbar, S.Sos, selaku Pramubakti Pada Bidang PHU melaksanakan koordinasi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang tidak memiliki izin cabang di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kabid PHU H. Syahrudin bahwasanya bagi masyarakat yang hendak membuka kantor cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kementerian Agama RI menetapkan aturan secara ketat. Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan berkedok ibadah haji dan umrah.  Dasarnya berpedoman pada PMA No.8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah serta Kep. Dirjen PHU No.338 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan, dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang PPIU.(tulang)