Indragiri Hulu, (Inmas). Manasik haji adalah sebuah praktik pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya, Dengan bimbingan manasik haji, jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji dilatih tentang tata cara pelaksanaan haji yang akan ditunaikan, mulai dari rukun, persyaratan, wajib, sunnah haji maupun hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan haji.
Pelaksanaan manasik haji bertujuan membantu jemaah haji memahami tata cara dan alur ibadah haji sebelum melakukan haji sebenarnya.
Kamis 11 Mei 2023, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kab. Inhu Tahun 1444 H/2023 M terhadap 220 jemaah haji, tempat: Masjid Nurul Amal, Komplek Perkantoran Bupati Inhu, Pematang Reba.
Kepada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs. H. Syahruddin, M.Sy menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah Arab Saudi Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selanjutnya, mewakili Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Dr. H. Rahmat Suhadi, S.H.I., M.Pd selaku Analis Hukum Ahli Muda Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Bertindak selaku Moderator, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.(tulang)
BIDANG PHU KANWIL KEMENAG PROVINSI RIAU SAMPAIKAN MATERI BIMBINGAN MANASIK HAJI TINGKAT KABUPATEN INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Manasik haji adalah sebuah praktik pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya, Dengan bimbingan manasik haji, jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji dilatih tentang tata cara pelaksanaan haji yang akan ditunaikan, mulai dari rukun, persyaratan, wajib, sunna...