Riau (humas) - Pertemuan Kabid PHU H Darwison MA, Kepala seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Rahmat Suhadi MPd dengan 16 perwakilan travel atau PPIU (Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah) dari 85 PPIU provinsi Riau, berjalan lancar baru baru ini.
Dalam kesempatan itu, H. Darwison, MA selaku Kabid PHU mengatakan bahwa pertemuan yang diadakan di Aula Kabag Kanwil Kemenag Riau itu membahas RPMA PPIU dan dibuka oleh Kabid PHU sendiri.
"Kita memfasilitasi untuk mereka bisa menyampaikan aspirasi, merumuskan usulan tertang rancangan PPIU", tutur Kabid PHU.
Menurut Darwison ada 2 hal yang menjadi fokus pertemuan itu.
Pertama, adanya Keberatan dilibatkannya petugas kesehatan tentang pemberangkatan jemaah umrah. Hal ini disebabkan karena hal itu dianggap menambah cost, sementara mereka bisa menghandle sendiri kesehatan jemaah karena selama ini sudah ada rujukannya. Bahkan seandainya ada yang meninggal pun mereka selama ini sudah bisa menghandlenya.
"Kalau jemaahnya kurang dari 45, travel wajib menyediakan tour leader yang merangkap sebagai pembimbing ibadah. Sedangkan kalau jemaahnya 45 lebih mereka wajib menyediakan seorang tour leader dan 1 orang pembimbing ibadah. Tapi Kalau jemaahnya 90 orang mininal, mereka wajib menyediakan 3 petugas tour leader dan 3 pembimbing kesehatan," ungkapnya.
"Intinya pada aspek melibatkan petugas kesehatan ini mereka tidak setuju", tandasnya.
Kemudian yang kedua menurutnya, Mereka mempertanyakan poin untuk kerjasama dalam RPMA. Yang mana disana disebutkan PPIU cabang dilarang bekerjasama dengan travel lainnya, misalnya soal harga dan lainnya.
Tapi Intinya para PPIU Provinsi Riau meminta penjelasan terhadap pemerintah pusat perihal kerjasama seperti apa yang dilarang. Karena kerjasama antar travel merupakan keniscayaan dan selama ini sudah terjadi.
Menurut Darwison, RPMA muncul karena berubahnya undang-undang. Sebagaimana diketahui, PMA tentang PPIU ini sebelumnya ada PMA 2015 dan 2018. Lalu tahun 2019 muncul undang-undang baru, Undang Undang no. 8 tahun 2019 tentang penyegaran ibadah haji dan umrah.
Oleh karena itu, pusat meminta seluruh provinsi untuk memfasilitasi dari seluruh PPIU untuk dapat memberikan pendapat, masukan atau usulan.
"Jangan sampai beranggapan pemerintah pusat terlalu intervensi", tutupnya.(vera)