0 menit baca 0 %

BIMBINGAN MANASIK HAJI TINGKAT KECAMATAN RAYON 1, KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA SAMPAIKAN MATERI “HAK & KEWAJIBAN JEMAAH HAJI”

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Manasik haji adalah praktik pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya, Dengan bimbingan manasik haji, jemaah haji dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang akan ditunaikannya, mulai dari rukun, persyaratan, wajib/sunnah haji maupun hal-hal yang dilara...

Indragiri Hulu, (Inmas). Manasik haji adalah praktik pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya, Dengan bimbingan manasik haji, jemaah haji dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang akan ditunaikannya, mulai dari rukun, persyaratan, wajib/sunnah haji maupun hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan haji.
Pelaksanaan manasik haji bertujuan membantu jemaah haji memahami tata cara rangkaian ibadah haji sebelum melakukan ibadah haji yang sebenarnya.
Selasa 22 Mei 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA sampaikan materi “Hak dan Kewajiban Jemaah Haji” kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan Rayon 1, tempat: Masjid Nurul Huda, Kelurahan Pematang Reba, diikuti sebanyak 120 jemaah haji berasal dari Kec. Rengat; Rengat Barat; Seberida; Kuala Cenaku; Batang Cenaku; dan Batang Gansal.
Pemaparan materi yang disampaikan H. Darwison terkai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,dimana pada pasal 6 dijelaskan bahwa jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi: Pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi; Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi; Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia; Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji;  dan Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air.
Selanjutnya, dalam pasal 7 dijelaskan pula kewajiban jamaah haji yang meliputi: Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler; Mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus; Membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; Melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan Memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, demikian rangkaian materi H. Darwison.(tulang)