Siak (Inmas) – Kamis, (19/05/2022), Di hadapan 53 orang Jamaah Calon Haji (JCH) dari Enam kecamatan yakni 12 orang dari Kecamatan Tualang, 23 orang dari Kecamatan Kerinci Kanan, 6 orang dari Kecamatan Minas, 3 orang dari Kecamatan Kandis, 6 orang dari Kecamatan Lubuk Dalam dan dari Kecamatan Sungai Mandau 3 orang yang tergabung dalam Rayon I, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd selaku Kepala Kankemenag Siak memaparkan Materi Manasik Haji yang dilaksanakan di Masjid Nurul Islam Komplek KPR Kota Perawang, Kecamatan Tualang.
Sebelum memberikan materi tentang peraturan pemerintah dan undang-undang berkaitan dengan pelaksanaan haji di Indonesia dll, H. Erizon Efendi, S.Ag mengawalinya dengan menjelaskan bahwa Manasik haji ini perlu dan sangat penting dilaksanakan. Karena dalam manasik haji ini kita diajarkan tentang rangkaian ibadah haji, mulai dari syarat haji, rukun haji, wajib haji, sunah Haji, hingga larangan-larangan selama menunaikan ibadah haji. “Oleh karena itu, ikutilah manasik haji ini dengan sebaik-baiknya, jika ada yang tidak tau atau tidak mengerti, tanyakan langsung pada narasumbernya”, ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, “Ibadah haji ini adalah ibadah yang sangat dirindukan oleh setiap umat Islam, dan ibadah Haji ini merupakan rukun Islam yang kelima. Untuk itu, niatkanlah selalu dalam menunaikan ibadah haji ini hanya mengharap ridho Allah, jangan yang lain”, ujarnya.
Dalam materinya, secara detail, H. Erizon Efendi yang juga pernah menjadi Kepada Bidang (Kabid) Haji di Kanwil Kemenag Provinsi Riau ini secara lugas membahas perihal aturan hukum dan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah terkait pengaturan ibadah Haji pada musim Haji tahun ini. Selain itu, H. Erizon secara rinci menjelaskan mulai dari persiapn sebelum keberangkatan sampai pulang kembali ke Tanah Air beserta informasi penting lainnya agar ibadah Haji tahun ini berjalan dengan penuh kekhusyu’an.
Terakhir, dikesempatan tersebut, H. Erizon Efendi selaku Kepala Kankemenag Siak kembali menekankan bahwa tujuan dari penyelenggaraan jamaah haji itu sendiri untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji serta untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai syariat Islam sehingga calon jamaah haji dapat menjadi haji yang mabrur. "Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang terbaik bagi jamaah yang melaksanakan perjalanan haji maupun penyelenggaraan ibadah umrah terutama di masa pandemi Covid-19," katanya. (Hd)
<!--[if gte mso 9]><xml>