0 menit baca 0 %

Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah

Ringkasan: Kampar Inmas  Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar  melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah remaja usia sekolah di Pondok Pesantren ( PPMTI) Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, yang dikuti oleh 134 Santri, Sabtu, 1/10/2022.Dalam kegiatan tersebut Pimpinan P...

Kampar Inmas  – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar  melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah remaja usia sekolah di Pondok Pesantren ( PPMTI) Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, yang dikuti oleh 134 Santri, Sabtu, 1/10/2022.

Dalam kegiatan tersebut Pimpinan Pondok Pesantren PPMTI H. Zulkifli, M.Ed menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan pra nikah remaja usia sekolah ini menjadi kegiatan bermanfaat untuk Santri .
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kampar yang telah memberikan penyuluhan pra nikah untuk anak didik kami, semoga dengan bimbingan ini memberikan wawasan dan menjadikan anak didik kami menjadi pribadi yang lebih baik lagi.” ucap Zulkifli

Ia berpesan kepada seluruh santri untuk lebih serius mengikuti kegiatan bimbingan pra nikah  ini

Sementara itu  Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H. Maswir, MA saat memberikan sambutan pada  acara pembukaan tersebut mengatakan bahwa bimbingan pra nikah di usia sekolah menjadi sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah. Kesiapan remaja masa sekolah yang dirasa masih kurang menyebabkan dampak negatif di kemudian hari.

“Saya sarankan setelah lulus Pondok  ini nanti, lanjutkan pendidikan dulu hingga ke tingkat perguruan tinggi, gapai masa depan yang cerah.” Ungkap Maswir

Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan bagi santri agar tidak terburu-buru menikah di usia yang belum cukup umur. Dengan bimbingan ini peserta mampu memahami akan resiko dan dampak pernikahan usia dini, sehingga bisa menekan angka perceraian.

Sebagaimana Aturan terbaru  dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menuliskan bahwa batas usia minimal perempuan menikah 19 Tahun . Aturan ini adalah pengganti UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan batasan minimal  usia  perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia perkawinan  perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

Selanjutnya Maswir  mengatakan Ini merupakan Program Kementerian Agama dengan harapan remaja yang akan memasuki jenjang perkawinan mempunyai ilmu yang cukup dalam memasuki rumah tangga. Ungkapnya ( Ags/Fatmi )