0 menit baca 0 %

Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Sebanyak 50 peserta didik mengikuti Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan II yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) yang bertempat di aula lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kabup...

Meranti (Inmas) - Sebanyak 50 peserta didik mengikuti Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan II yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) yang bertempat di aula lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, peserta didik berasal dari siswa MAN 1 Kepulauan Meranti dan siswa SMKN 1 Tebing Tinggi. Sabtu (11/03)

Kegiatan bimbingan ini bertujuan untuk menambahkan wawasan para pelajar mengenai perkawinan, dan mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Perkawinan usia dini dimulai dari pergaulan bebas serta lemahnya pengawasan dari orang tua.  singkatnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja yang nantinya melangsungkan pernikahan sehingga terwujudnya keluarga samawa.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Sulman dalam sambutannya menyampaikan bahwa usia pernikahan minimal untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Kemudian Sulman dalam bimbingan dan arahan mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada kalangan pelajar perlu dilakukan bimbingan pra nikah seperti ini. Pergaulan anak-anak remaja saat ini sudah tidak ada batas lagi. Maka dari itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita pada jalan yang salah. Terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan.

Pernikahan dini terjadi karena adanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim,” ungkapnya. Penting untuk belajar bahwa bimbingan mengenai ilmu pernikahan di usia remaja perlu disosialisasikan agar tidak terjadi hal-hal tersebut. Tutupnya

Dilanjutkan pemaparan oleh Kasubbag Tata Usaha H. Jasmail, S.Ag beliau menjelaskan Pencegahan perkawinan Di Bawah Umur, Ini merupakan Program Kementerian Agama sebab pemerintah menginginkan remaja yg akan memasuki jenjang perkawinan mempunyai ilmu yang cukup dalam memasuki rumah tangga.

Kenapa ini merupakan program unggulan, karena berawal dari banyaknya anggota keluarga yang tidak memahami masing masing perannya dalam rumah tangga ujarnya.

Kemudian bimbingan dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Muhammad Rizki, S.Ag yang mana beliau menjelaskan tentang dampak dan resiko dari pernikahan dini.

Dan sebagai penutup Narasumber dari Dinas Kesehatan dr. Rani Ditafitri menjelaskan tentang dampak kesehatan fisik dan mental pernikahan dini pada remaja. (RW/H Inmas)