Meranti (Inmas) - sebanyak 50 siswa SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 3 Kepulauan Meranti mengikuti Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan 3 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) yang bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Aula Lantai 2. Sabtu (25/03)
Kegiatan bimbingan pra nikah bagi remaja usia sekolah ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup. Pernikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Dengan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini. Singkatnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja yang nantinya melangsungkan pernikahan sehingga terwujudnya keluarga samawa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Kasubbag TU H. Jasmail, S.Ag dalam bimbingan dan arahan mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada kalangan pelajar perlu dilakukan bimbingan pra nikah seperti ini. Pergaulan anak-anak remaja saat ini sudah tidak ada batas lagi. Maka dari itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita pada jalan yang salah. Terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan.
Menurut Jasmail "bahwa saat ini yang paling penting bagi remaja adalah rajin belajar dan menuntut ilmu, mengikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah lewat guru ikuti dan taati serta dengarkan. Lebih lanjut, bagaimana remaja saat ini membangun diri, mempersiapkan diri untuk kemudian menjadi orang yang berguna, bermanfaat, berpengetahuan dan siap untuk membangun keluarga" pesannya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam, seluruh staf seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti selaku panitia penyelenggara bimbingan pra nikah remaja usia sekolah di lingkungan Kantor Kemenag, Ka KUA dan Penyuluh Agama. (Inmas)